Depan Lembaga KARANG TARUNA PRAJABAKTI

KARANG TARUNA PRAJABAKTI

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA PRAJABAKTI
DESA SUKADANA KECAMATAN CIAWIGEBANG KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2018 – 2023
 
1   KETUA
2   SEKRETARIS
3   SEKRETARIS
4   BENDAHARA
5   BENDAHARA
6   ANGGOTA
7   ANGGOTA
8   ANGGOTA
9   ANGGOTA
10   ANGGOTA
11   ANGGOTA
12   ANGGOTA
13   ANGGOTA
14   ANGGOTA
15   ANGGOTA
16   ANGGOTA
17   ANGGOTA
18   ANGGOTA
19   ANGGOTA
20   ANGGOTA
21   ANGGOTA
22   ANGGOTA
23   ANGGOTA
24   ANGGOTA
25   ANGGOTA
26   ANGGOTA
27   ANGGOTA
28   ANGGOTA
29   ANGGOTA
30   ANGGOTA
31   ANGGOTA
32   ANGGOTA
33   ANGGOTA
34   ANGGOTA
35   ANGGOTA
36   ANGGOTA
37   ANGGOTA
38   ANGGOTA
39   ANGGOTA
40   ANGGOTA
41   ANGGOTA
42   ANGGOTA
43   ANGGOTA
44   ANGGOTA
45   ANGGOTA
46   ANGGOTA
47   ANGGOTA
48   ANGGOTA
49   ANGGOTA
50   ANGGOTA
51   ANGGOTA
52   ANGGOTA
53   ANGGOTA
54   ANGGOTA
55   ANGGOTA
56   ANGGOTA
57   ANGGOTA
58   ANGGOTA
59   ANGGOTA
60   ANGGOTA
61   ANGGOTA
62   ANGGOTA
63   ANGGOTA